Bareskrim Tahan Crazy Rich Indra Kenz
Jumat, 25 Februari 2022 – 14:04 WIB
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim menahan crazy rich Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ditipu Kontraktor Kos-Kosan, IRT di Palembang Tekor Ratusan Juta Rupiah
- Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
- Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya