Bareskrim Tahan Crazy Rich Indra Kenz
Jumat, 25 Februari 2022 – 14:04 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com
“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim menahan crazy rich Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa