Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam
Sabtu, 10 Juni 2017 – 18:06 WIB
Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Agung.
Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri dan akan menghambat program nawacita Presiden Joko Widodo.
"Bareskrim Polri akan terus mendukung program Presiden Jokowi terkait dengan swasembada pangan termasuk juga swasembada garam," ujar Agung. (boy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Ditipideksus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Garam
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget