Penyelidikan di Bareskrim Terhenti, Antasari Tunggu Surat Resmi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyimpulkan laporan Antasari Azhar tentang dugaan kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa ditindak lanjuti. Bareskrim pun tak bisa menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kubu Antasari pun sudah siap dengan keputusan Bareskrim. Namun, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Antasari menyatakan bahwa harus ada surat resmi dari Bareskrim sebagai pemberitahuan penghentian penyelidikan.
"Saya menunggu surat penghentian penyelidikan. Setelah itu, diskusi dengan Pak Antasari," kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).
Apakah Bareskrim pernah berkoordinasi dengan pihak Antasari soal mandeknya penanganan kasus dugaan rekayasa untuk menjerat mantan jaksa itu sebagai terpidana pembunuhan? Boyamin mengatakan, belum ada koordinasi soal itu.
Sejauh ini, kata Boyamin, pihaknya hanyabmentetahui bahwa Bareskrim masih menyelidiki kasus tersebut. "Belum ada informasi atau komunikasi," tandas dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri mensinyalir kasus dugaan kriminalisasi terhadap Antasari tidak akan bisa dinaikkan ke penyidikan. Sebab, Bareskrim tidak menemukan dua alat bukti baru yang mendukung laporan pria yang pernah menjadi terpidana perkara pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu.(mg4/jpnn)
Bareskrim Polri telah menyimpulkan laporan Antasari Azhar tentang dugaan kriminalisasi terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki