Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja

Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 Buron Kasus DNA Pro, Siap-Siap Saja
Bareskrim Polri menerbitkan red notice tiga tersangka kasus DNA Pro. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap 3 tersangka penipuan robot trading DNA Pro yang diduga berada di luar negeri.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News