Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Benjina, Begini Modusnya

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Benjina, Begini Modusnya
Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Benjina, Begini Modusnya

"Kemudian bagi ABK WN Myanmar yang malas bekerja, ketinggalan kapal, lari dari kapal dan lain–lain dilakukan penyekapan atau di masukkan kedalam ruang tahanan yang berada di PT PBR," kata Arie.

Dalam kasus ini, Arie menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 50 korban yang seaman book-nya dipalsukan. Selain itu juga korban yang disekap. Biasanya mereka akan disekap selama satu hingga enam bulan.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah diperiksa 16 saksi antara lain security PT PBR, Imigasi, Syahbandar dan Staf PT PBR.

Polisi juga menyita 49 seaman book Thailand, 24 KTP WN Myanmar, catatan ABK yang disekap, crew list, dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan. "Serta kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," ungkap Arie.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, kapal itu tidak mungkin ditarik ke Jakarta. Karenanya, sebagai barang bukti kapal-kapal itu sudah dipotret dan ditahan di sana. "Kita sudah tahan lima kapal besar," ujar Budi, Senin (11/5) kemarin.  Dia menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Bukan tak mungkin akan ada tersangka tambahan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan tujuh tersangka dugaan perdagangan orang di PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepuluan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News