Bareskrim Tetapkan Cagub Mulyadi jadi Tersangka, Nih Kasusnya

jpnn.com, PADANG - Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu (5/12).
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Mulyadi pada Senin (7/12).
Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.
"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.
Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.
Cagub Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim setelah penyidik melakukan gelar perkara.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya