Bareskrim Tinggal Tangkap Pelaku Fitnah Uang Baru

jpnn.com - JPNN.com - Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atas uang keluaran terbaru. Kini, status kasus tersebut, dinaikkan menjadi penyidikan.
"Kami sudah melakukan penyidikan terhadap akun FB (Facebook, red)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Senin (2/1).
Menurut Agung, akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sudah teridentifikasi.
Dia menerangkan, saat ini pelaku tinggal ditangkap. "Biar ketangkap dulu, baru nanti diekspos," terangnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaporkan akun Facebook atas kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, akun tersebut menyebarkan fitnah. Yaitu menyatakan bahwa proses pencetakan uang terbaru dilakukan oleh swasta dan dikerjakan di luar negeri.
"Kami BI menegaskan kembali. Informasi yang beredar di media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan dilakukan oleh Perum Peruri," jelas dia di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
JPNN.com - Bareskrim Polri sudah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atas uang keluaran terbaru. Kini, status kasus tersebut,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau