Bareskrim Umumkan Tersangka Kebakaran Kejagung Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mengumumkan atau menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10) siang ini.
“Hari ini tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Ferdy, gelar perkara dimulai pukul 10.00 dan diikuti para penyidik yang menangani perkara tersebut. “Dimulai pukul 10.00 pagi ini ya,” imbuh dia.
Ferdy menuturkan, dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ucap Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu.
Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kasus kebakaran Gedung Kejagung bakal memasuki babak baru. Penyidik hari ini melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang
- Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat