Baru Bebas, Nawaz Sharif Masuk Penjara Lagi

Baru Bebas, Nawaz Sharif Masuk Penjara Lagi
Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif. Foto: AP

jpnn.com, ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Senin (24/12) pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada tokoh partai sayap kanan, Liga Muslim Pakistan (PMLN), itu. Nawaz dinyatakan bersalah dalam kasus pendirian pabrik baja Al Azizia di Arab Saudi pada 2001.

Jaksa mempermasalahkan dua aset. Yakni, kepemilikian pabrik Al Azizia dan perusahaan Flagship Investments. Nawaz dituduh menggunakan dana gelap untuk mendirikan dua perusahaan tersebut. Namun, hakim Arshad Malik hanya menjatuhkan vonis bersalah untuk kepemilikan Al Azizia.

Nawaz mengaku tidak bersalah. ''Hati nurani saya masih bersih,'' ujarnya menurut Geo News.

Di pengadilan yang sama, Nawaz pernah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara Juli lalu. Pria yang sudah tiga kali menjadi kepala negara itu dihukum atas kasus kepemilikan apartemen di London, Inggris. Baru September lalu dia dikeluarkan dari penjara Adiala setelah sempat terserang gagal ginjal.

Nawaz segera mengajukan banding. ''Kami ingin protes dengan cara yang benar dan damai,'' ujar Shahid Khaqan Abbasi, mantan perdana menteri yang juga pendukung Nawaz, kepada Reuters.

Nawaz punya permintaan khusus soal penempatan penjara. Dia meminta agar tidak ditempatkan di Adiala lagi. Dia ingin dipenjara di Kot Lahkpat yang berada di Lahore. Itu adalah kota yang menjadi basis pendukung Nawaz dan kampung halamannya.

Dukungan untuk salah seorang tokoh kontroversial di Pakistan tersebut memang belum mati. Banyak yang masih percaya bahwa kasus korupsinya merupakan upaya sabotase dari junta militer. ''Mereka menggunakan antikorupsi sebagai alasan menyerang Nawaz. Padahal, hukum itu juga diterapkan secara tebang pilih,'' ujar Daniyal Aziz, mantan anggota parlemen dari PMLN, kepada Dawn. (bil/c22/sof)


Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Senin (24/12) pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News