Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap

Baru Beli Sabu-sabu Langsung Ditangkap
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba  Polres Bojonegoro membekuk pemuda yang didapati memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial MDH (21) warga Jalan Panglima Polim Bojonegoro, ditangkap saat berada di tempat parkir hotel Jalan Veteran Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojoneogro AKBP Ary Fadli, berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang lain. Rencana dia dikonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut.

Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini termasuk pemasok barang tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,77 gram, 1 pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya

Atas perbuatan itu, pelaku yang melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)


Polisi menangkap pecandu sabu-sabu yang baru membeli dari bandar dan akan dipakai sendiri di hotel.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News