Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini

Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini
Polres Cimahi gelar perkara. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan WL yang diduga sebagai kurir.

Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat,” sebut Yoris.

Berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya.

Ganja tersebut diedarkan secara online lewat media sosial Facebook lalu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Mirisnya, pelaku yang berinisial ND, berusia 14 tahun masih berstatus pelajar.

ND diketahui sebagai bandar dari ganja yang dikirimkan WL melalui jasa ekspedisi.

“Kami geledah rumah ND, didapat barang bukti ganja lain. Ada paket besar,” ucap Yoris.

Anak berumur 14 tahun itu sudah bisa berbuat terlarang dengan terstruktur, online, bahkan punya koneksi sampai Sumatera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News