Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini

Baru Berusia 14 Tahun Sudah Berbuat Terlarang Sebesar Ini
Polres Cimahi gelar perkara. Foto: diambil dari Jabar Ekspres

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.

“Kami akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan,” tegasnya.

Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah.

“Semuanya akan dikembangkan. Kami akan cek teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (mg1/yan/jabarekspres)

Anak berumur 14 tahun itu sudah bisa berbuat terlarang dengan terstruktur, online, bahkan punya koneksi sampai Sumatera.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News