Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

jpnn.com, CIMAHI - Polres Cimahi menetapkan dua orang wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka kasus arisan bodong.
Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 400 juta.
“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kami amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Senin (20/1).
NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," ungkapnya.
Sejauh ini, baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp 400 juta.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain, mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut.
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi