Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Senin, 20 Januari 2025 – 16:51 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus arisan bodong di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025). Foto: sources for JPNN
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi