Tertipu Arisan Bodong Rp 300 Juta, Mantan Kasir Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar

Tertipu Arisan Bodong Rp 300 Juta, Mantan Kasir Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar
Polres Blitar Kota saat rilis kasus penggelapan seorang mantan kasir sebuah BPR di Kota Blitar, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Blitar Kota

jpnn.com, BLITAR - Polisi menangkap seorang mantan kasir dari sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kota Blitar karena menggelapkan uang nasabah hampir Rp 1 miliar.

Tersangka ES (31), warga Desa Bendoluwung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Dia dahulu bekerja sebagai kasir di sebuah BPR di Kota Blitar. Namun, pelaku nekat berbuat kejahatan dengan mengambil uang tabungan nasabah.

"Pelaku mengambil uang kas BPR Artha Praja, melakukan mark up uang pengambilan tabungan 14 orang nasabah, mengurangi setoran tabungan nasabah dan tidak bayar gaji tenaga kebersihan," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Rabu.

Dia mengatakan pelaku saat itu bekerja dengan status sebagai pegawai dari 2018 hingga 2019.

Pada saat mengambil uang tersebut, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun dan user milik salah satu pemegang akun serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.

Aksinya kemudian diketahui. Namun, yang bersangkutan melarikan diri sejak tahun 2020 ke sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Jember dan Lumajang dengan meninggalkan kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Dia kemudian baru tertangkap pada tanggal 22 Desember 2023.

Terjerat arisan bodong hingga Rp 300 juta, ES membobol uang nasabah mencapai Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News