Tertipu Arisan Bodong Rp 300 Juta, Mantan Kasir Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya tersebut karena terjerat arisan bodong.
Dia menjadi korban arisan bodong hingga Rp 300 juta. Sehingga, untuk menutupi utang akhirnya nekat mengambil uang nasabah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel berkas kepegawaian BPR Artha Praja atas nama pelaku, satu bendel laporan harian/mutasi kas BPR Artha Praja Kota Blitar, satu bendel salinan slip penarikan dan setoran nasabah BPR Artha Praja, satu bendel laporan hasil perhitungan kerugian negara, dan berbagai barang bukti lainnya.
Hingga kini yang bersangkutan masih ditahan polisi untuk mendalami kasus. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Terjerat arisan bodong hingga Rp 300 juta, ES membobol uang nasabah mencapai Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes
- SEHATI jadi Wadah Bakat dan Silaturahmi Karyawan PNM
- BRI & Microsoft Eksplorasi Kecerdasan Buatan untuk Akselerasi Inklusi Keuangan
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman