Tertipu Arisan Bodong Rp 300 Juta, Mantan Kasir Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar

Tertipu Arisan Bodong Rp 300 Juta, Mantan Kasir Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar
Polres Blitar Kota saat rilis kasus penggelapan seorang mantan kasir sebuah BPR di Kota Blitar, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Blitar Kota

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya tersebut karena terjerat arisan bodong.

Dia menjadi korban arisan bodong hingga Rp 300 juta. Sehingga, untuk menutupi utang akhirnya nekat mengambil uang nasabah.

Selain menangkap pelaku, polisi juga sejumlah barang bukti di antaranya satu bendel berkas kepegawaian BPR Artha Praja atas nama pelaku, satu bendel laporan harian/mutasi kas BPR Artha Praja Kota Blitar, satu bendel salinan slip penarikan dan setoran nasabah BPR Artha Praja, satu bendel laporan hasil perhitungan kerugian negara, dan berbagai barang bukti lainnya.

Hingga kini yang bersangkutan masih ditahan polisi untuk mendalami kasus. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Terjerat arisan bodong hingga Rp 300 juta, ES membobol uang nasabah mencapai Rp 1 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News