Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat

Dengan berbekal pengakuan DP dan petunjuk foto yang tersimpan di ponsel tersangka, lanjut dia, petugas Satresnarkoba segera melakukan pencarian ke sejumlah titik penempatan paket diduga sabu tersebut.
"Dari hasil pencarian, kami berhasil mengamankan 9 paket, sedangkan 10 alamat atau titik paket sabu lainnya sudah kosong, kemungkinan telah diambil oleh pemesan," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan DP beserta barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat bersih 8,973 gram, satu unit ponsel, satu buah tas selempang, dan satu unit sepeda motor langsung diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka DP telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Willy. (antara/jpnn)
Hukuman penjara seumur hidup menanti DP (21 tahun) atas kasus yang diperbuatnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati