Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Jembatan Sei Alalak jadi Tempat Transaksi Terlarang

Baru Diresmikan Presiden Jokowi, Jembatan Sei Alalak jadi Tempat Transaksi Terlarang
Tersangka MS ditangkap dengan barang bukti 198,13 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Oktober 2021 lalu, Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), jadi tempat transaksi narkoba.

MS (40) tertangkap saat hendak menjual narkoba di bawah jembatan.

"Tersangka tertangkap tangan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 2,38 gram yang rencananya dijual kepada pembeli pada Kamis (11/11)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara penggeledahan di rumah tersangka, di Jalan Alalak Utara, Kota Banjarmasin, dan ditemukan lagi 14 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.

Polisi dari tangan pria itu menyita total barang bukti 15 paket sabu-sabu dengan berat 198,13 gram.

Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Mars Suryo memastikan kasus peredaran narkoba tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.

Terkait kawasan Jembatan Sei Alalak penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala yang dijadikan lokasi transaksi, dia mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan di lingkungan setempat jika ada gerak-gerik mencurigakan untuk segera memberikan informasi ke polisi.

Jembatan Sei Alalak penghubung Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala baru diresmikan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News