Baru Keluar Penjara, Eh Ditangkap Lagi

jpnn.com - SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram sabu-sabu.
Dua bandar sabu itu adalah Marsai, (43) dan Samsudin, (32), keduanya warga Sampang Madura. Dari penangkapan keduanya, anggota reskrim polsek semampir menyita barang bukti 11,29 gram sabu senilai lebih dari Rp 16 juta, serta uang Rp 5 juta hasil transaksi sabu.
Kapolsek Semampir, Kompol Syukur mengatakan, bandar besar dari jaringan Marsai, yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Marsai baru saja keluar Rutan Medaeng, menjalankan bisnisnya di kos-kosan Jalan Bolodewo,” ujar Kompol Syukur.
Agar tak diketahui polisi, tersangka Marsai juga menyiapkan lokasi untuk menghisap sabu bagi pelanggannya. Namun, bisnis sabu Marsai hanya berlangsung 7 bulan, setelah kos-kosan miliknya digerebek anggota Reskrim Polsek Semampir.
Menurut Kompol Syukur Kapolsek Semampir, polisi masih mengembangkan jaringan sabu ini, lantaran diduga melibatkan salah satu bandar besar di Pulau Madura. (pul/flo/jpnn)
SURABAYA--Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang