Baru Sementara, Sudah Dimosi Tak Percaya
Kamis, 10 September 2009 – 12:12 WIB

Baru Sementara, Sudah Dimosi Tak Percaya
SEMARANG- Ketua DPRD Sementara Kota Semarang Rudi Nurrahmat mendapat mosi tida percaya dari anggota dewan lainnya. Mereka kecewa dengan gaya kepemimpinan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang itu yang lamban, tidak cekatan dan selalu berubah-ubah dalam menentukan kebijakan. Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi PDIP Kota Semarang Supriyadi SSos menegaskan dirinya sebenanrnya menghormati aturan yang menempatkan pemenang pemilu sebagai ketua dewan. Namun menurutnya, sebagai partai pemenang pemilu, Partai Demokrat hendaknya menempatkan kader terbaik yang memiliki kemampuan dalam memimpin dewan serta dapat merangkul semua kalangan yang ada. "DPRD kan lembaga politik yang terdiri dari berbagai parpol, hendaknya pimpinan tertinggi mampu merangkul semua kelompok," katanya.
Dalam rapat seperti pembasahan tata tertib dewan, Rudi dinilai membuat pembahasan mejadi lamban. Dibandingkan DPRD Jateng yang pelantikannnya lebih telat, tata tertib dewan hampir selelsai di bahas. Namun di DPRD Kota sampai saat ini baru merampungkan 35 pasal dari rencana 75 pasal.
Baca Juga:
"Rapat yang dipimpin pak Rudi sering berjalan lamban dan sering berubah-ubah dalam mengambil keputusan, sehingga sering muncul interupsi," kata salah seorang anggota dewan yang enggan dikorankan. Mosi tidak percaya ini tengah digodok oleh sejumlah anggota dewan yang kecewa dengan Rudi Nurahmat.
Baca Juga:
SEMARANG- Ketua DPRD Sementara Kota Semarang Rudi Nurrahmat mendapat mosi tida percaya dari anggota dewan lainnya. Mereka kecewa dengan gaya kepemimpinan
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik