Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:43 WIB
Basarah juga menganggap gugatan ke pengadilan oleh Partai Prima diajukan dengan menggunakan jalur perdata berupa perbuatan melawan hukum. Padahal permasalahannya adalah terkait kontestasi demokrasi seharusnya tunduk pada UU Pemilu.
"UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, maka gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan dari PTUN," jelas dia. (Tan/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon