Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965

Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965
Basrief Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM 1965
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung dalam menanggapi hasil investigas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan terdapat cukup bukti permulaan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.

"Tugas mereka (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan. Nanti kalau selesai tentunya akan akan diserahkan ke kami. Nanti akan saya lihat dulu," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/07).

Dalam penanganan kasus 1965-1966 ini, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang telah menghapuskan Direktorat Penanganan Pelanggaran HAM (Dit-HAM). Dengan dihapusnya direktorat itu, dikhawatirkan akan semakin tidak jelas penanganan berkas perkara HAM.

Namun Basrief menampik kekhawatiran tersebut. Menurutnya,  penanganan perkara pelanggaran HAM diserahkan kepada Subdirektorat Pelanggaran HAM pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. "Ada subdit penyidikan, penuntutan dan eksekusi," tutur Basrief.

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada peristiwa tahun 1965.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News