Batal Divonis Mati, Pembunuh Sadis Ini Terlihat Senang
jpnn.com - jpnn.com - Jurjani alias Ijur, 45, terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Neysa Nur Azlya, bocah 4 tahun ini mengaku lega.
Itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda meringankan hukumannya. Dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
"Berdasarkan pertemuan dengan Ijur, dia terlihat cukup senang. Mungkin karena masih diberi kesempatan untuk bertobat atas perbuatannya. Soal keputusan resmi akan kami sampaikan Senin (6/3) mendatang," ucap Arianto SH selaku penasehat hukum Ijur seperti dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Jumat.
Ditanya terkait upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah, dia mengatakan klien sementara ini belum memutuskan.
Sebab, pihaknya masih punya waktu panjang karena putusan banding baru diterima Rabu (22/2) lalu. Artinya masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir.
"Dalam penetuan sikap ini seperti halnya banding, semua ada di tangan pribadi Ijur menerima atau mengupayakan untuk peringanan hukuman. Tapi, dari yang kami lihat, ada sinyal positif dia akan mengajukan kasasi, tetapi belum pasti," ucapnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kutim, Amanda didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, M Israq mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan apa yang diambil oleh PH Ijur.
Meski demikian atas putusan tersebut pihaknya pun juga tidak mempunyai kewajiban untuk mengajukan keberatan meskipun dibolehkan.
Jurjani alias Ijur, 45, terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Neysa Nur Azlya, bocah 4 tahun ini mengaku lega.
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka