Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun, Kendaraan Pribadi Berapa Lama?
Sabtu, 06 Juli 2019 – 13:19 WIB
“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” tutur Budi.(chi/jpnn)
Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun, ini juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- 3 Penodong Sopir Bus Pariwisata di Belakang Monpera Palembang Dibekuk Polisi
- Antar Wisatawan Berfoto di Jembatan Ampera, Sopir Bus Pariwisata Ditodong Senpi
- CREA Sebut Banyak Sektor yang jadi Penyumbang Polutan di Jakarta
- Polusi Udara Jakarta Buruk, Pengamat: Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
- Soal Polusi di Jakarta, Pengendara Harus Paham Dampak Negatif yang Ditimbulkan