Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Selasa, 20 Januari 2009 – 08:54 WIB

Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Pemerintah sebenarnya tidak membatasi ekspor timah. Namun, eksportasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah berstatus Eksporter Terdaftar Timah (ET-Timah). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku sejak 23 Februari 2007. Aturan lainnya, timah batangan yang diekspor harus memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya, kemurnian kadar timah minimal 99,85 persen serta wajib diverifikasi.
Baca Juga:
Dengan berlakunya berbagai persyaratan yang merepotkan tersebut, penjualan ekspor timah yang dilakukan secara illegal pun terpangkas. Dengan begitu, tak banyak devisa negara yang terbuang percuma. “Aturan itu juga diterbitkan untuk mencegah penambangan-penambangan liar,” tuturnya. (wir/bas)
JAKARTA - Realisasi ekspor timah batangan Indonesia terus meningkat. Ini setelah pemerintah memperketat ekspor sejak Februari 2007. Sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia