Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik

Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Pemerintah sebenarnya tidak membatasi ekspor timah. Namun, eksportasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah berstatus Eksporter Terdaftar Timah (ET-Timah). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku sejak 23 Februari 2007. Aturan lainnya, timah batangan yang diekspor harus memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya, kemurnian kadar timah  minimal 99,85 persen serta wajib diverifikasi.

      

Dengan berlakunya berbagai persyaratan yang merepotkan tersebut, penjualan ekspor timah yang dilakukan secara illegal pun terpangkas. Dengan begitu, tak banyak devisa negara yang terbuang percuma. “Aturan itu juga diterbitkan untuk mencegah penambangan-penambangan liar,” tuturnya. (wir/bas)

JAKARTA - Realisasi ekspor timah batangan Indonesia terus meningkat.  Ini setelah pemerintah memperketat ekspor sejak Februari 2007.  Sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News