Batasi Ekspor, Harga Timah Membaik
Selasa, 20 Januari 2009 – 08:54 WIB
Pemerintah sebenarnya tidak membatasi ekspor timah. Namun, eksportasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah berstatus Eksporter Terdaftar Timah (ET-Timah). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2007 yang berlaku sejak 23 Februari 2007. Aturan lainnya, timah batangan yang diekspor harus memenuhi berbagai persyaratan. Misalnya, kemurnian kadar timah minimal 99,85 persen serta wajib diverifikasi.
Baca Juga:
Dengan berlakunya berbagai persyaratan yang merepotkan tersebut, penjualan ekspor timah yang dilakukan secara illegal pun terpangkas. Dengan begitu, tak banyak devisa negara yang terbuang percuma. “Aturan itu juga diterbitkan untuk mencegah penambangan-penambangan liar,” tuturnya. (wir/bas)
JAKARTA - Realisasi ekspor timah batangan Indonesia terus meningkat. Ini setelah pemerintah memperketat ekspor sejak Februari 2007. Sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- PT Sentul City Sukses Menggelar Serah Terima Hunian Spring Valley Lebih Cepat dan Juga Gratis BPPL
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- The Gade Coffee & Gold Berhasil Mengubah Wajah Pegadaian
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban