Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor

Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
Batasi Kiprah Politik Keluarga Koruptor
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menyampaikan tentang perlunya larangan terhadap tersangka korupsi ikut dalam kontestasi pilkada. Alasan yang dilontarkan ICW didasari pada kekhawatiran jika calon yang menjadi tersangka korupsi terpilih, maka hal itu akan berpotensi menjadikan pemerintahan yang koruptif.

Dari catatan ICW, terdapat lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi yang ikut Pilkada. Di antaranya adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang menjadi tersangka korupsi dana peryertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp. 35 miliar.

Calon lain yang berstatus tersangka adalah Bupati Kepulauan Aru (Maluku), Theddy Tengko, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliar. Ada pula nama Bupati Lampung Timur, Satono, yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.

ICW juga mencatat status tersangka yang disandang Wakil Bupati Bangka Selatan, Jamro H Jali, dalam kasus korupsi Dana KUT sebesar Rp. 338. 118. 300,-. Terakhir adalah Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.(sam/jpnn)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News