Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi

Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi
Sofyan Basir. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti jerat untuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sebab, lembaga antirasuah itu juga membatasi ruang gerak Sofyan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan nama Sofyan ke dalam daftar cegah. Dengan demikian, Sofyan tak bisa bepergian ke luar negeri.

Baca juga: KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1

”Pelarangan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 April 2019,” ujar Febri, Jumat (26/4). Masa cegah terhadap Sofyah berlaku selama enam bulan.

Febri menambahkan, pencegahan itu untuk memudahkan KPK jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan Sofyan. Menurutnya, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama bank BUMN itu.

”Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir, Red) akan dilakukan sesuai kebutuhan,” terang Febri. Baca juga: Mau Tahu Kekayaan Dirut PLN? Ini Datanya di KPK

Sebelumnya KPK menyangka Sofyan menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Motif suapnya diduga terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)


KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan nama Sofyan Basir ke dalam daftar cegah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News