Bawa 5 Tuntutan, Buruh Optimistis Riwayat UU Cipta Kerja Berakhir di MK

Bawa 5 Tuntutan, Buruh Optimistis Riwayat UU Cipta Kerja Berakhir di MK
Aktivis buruh dari KSPSI William Yani Wea saat aksi demonstrasi di Jakarta Pusat, Senin (2/11). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar unjuk rasa yang terpusat di Jakarta, Senin (2/11).

Para buruh pun siap mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja

Salah satu kuasa hukum buruh KSPSI William Yani Wea mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu nomor undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.

Menurutnya, dengan adanya nomor undang undang pihaknya akan lebih memahami bagaimana isi undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

Berdasarkan draf Undang Omnibus Law Cipta Kerja sementara, kata William, banyak celah dan kejanggalan yang diyakini dapat dimenangkan oleh buruh dalam judicial review nanti.

Seperti misalnya ketentuan kontrak seumur hidup yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kesejahteraan buruh lainnya.

"Kami siap lakukan judicial review. Kami optimistis akan memenangkan uji materi Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu," kata William Yani dalam siaran tertulisnya, Senin (2/11).

Ketua DPD KSPSI AGN itu menjelaskan, saat aksi unjuk rasa siang tadi, pihaknya hanya berkonsultasi dengan dengan para pejabat MK. Dalam konsultasi itu, massa buruh menyatakan sikapnya terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Massa buruh dari KSPSI siap membawa UU Cipta Kerja ke ruang sidang MK dan mengakhiri riwayat undang-undang tersebut selamanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News