Ketua KSPSI DKI Beberkan Alasan Buruh Menolak UU Cipta Kerja

Ketua KSPSI DKI Beberkan Alasan Buruh Menolak UU Cipta Kerja
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea (tengah) saat memimpin aksi buruh. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gelombang aksi unjuk rasa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus terjadi pascapengesahan oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Salah satu penyebab adalah minimnya sosialisasi dan perubahan pasal di dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta William Yani Wea mengatakan, aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja yang terus berlanjut itu akibat kurangnya sosialisasi. Baik itu dari pihak legislatif ataupun eksekutif.

Ironisnya, banyak anggota legislatif sendiri yang belum mengetahui isi naskah yang sebenarnya dalam Omnibus Law Cipta Kerja itu.

"Anggota DPR yang mengesahkan Undang Undang Omnibus itu saja banyak yang belum tahu isi naskahnya. Apalagi rakyat biasa," kata William dalam siaran tertulisnya, Sabtu (31/10).

Presiden Serikat Pekerja Migran dan Pekerja Profesional Indonesia itu menyebutkan bahwa buruh kecewa lantaran beberapa usulan tidak masuk ke dalam omnibus law dari naskah yang mereka terima.

Selain itu, para buruh juga curiga dengan undang undang Omnibuslaw yang sudah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo dan masih ada isu perubahan perubahan pasal. Dia berharap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja lebih baik dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Wajar kalau buruh masih menolak Omnibuslaw Cipta kerja itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja diparipurnakan pada 5 Oktober lalu, sejumlah aksi unjuk rasa di berbagai daerah pun terjadi. Bahkan di Ibukota Jakarta sempat terjadi kericuhan pada 8 Oktober. Dimana, aksi unjuk rasa diwarnai pembakaran fasilitas umum dan ribuan orang diamankan.

Gelombang aksi unjuk rasa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus terjadi pascapengesahan oleh DPR pada 5 Oktober lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News