Bawa 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini, Dua Orang Ditangkap TNI
Rabu, 01 Juni 2022 – 19:22 WIB
Kedua tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolres Keerom dan dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
YY dan JA termasuk nekat membawa 7,2 kilogram ganja di depan pos TNI. Narkotika itu didapat dari Papua Nugini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Temui Prabowo, KSAU Ingin Pertahanan Udara Diperkuat
- OPM Sudah Duduki Wilayah Ini 3 Hari, TNI-Polri Lakukan Operasi Penyerangan, Hasilnya
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan