Bawa 84 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Butir Ekstasi, Emon Ditangkap

Bawa 84 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Butir Ekstasi, Emon Ditangkap
Polresta Banjarmasin membekuk seorang kurir 84 kg sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks sebanyak 30.000 butir. Foto: ANTARA/Gunawan Wibisono

Penyelidikan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk diedarkan ke Kota Banjarmasin yang dibawa oleh seorang kurir yang berasal dari Kota Banjarmasin.

Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut.

Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat langsung melakukan survailance (pengawasan) dan control delivery terhadap kurir tersebut.

Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya kurir Emon sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah Hotel.

"Emon dan barang bukti sabu-sabu serta ekstasi sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatannya, Emon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu di jerat 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)

Jelang akhir tahun, Emon ditangkap atas kepemilikan 84 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News