Bawa Borgol Mainan dan Mengaku Penyidik KPK, Vicky langsung Diciduk Polisi

Bawa Borgol Mainan dan Mengaku Penyidik KPK, Vicky langsung Diciduk Polisi
Tersangka Vicky Adreanto alias H Mohammad Ilyas saat ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, GRESIK - Polisi menangkap Vicky Adreanto alias H Mohammad Ilyas karena melakukan penipuan dengan modus iming-iming pencairan dana hibah Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Bermula ketika pria asal Lamongan itu mendatangi Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Vicky juga mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk menggelontorkan program dana hibah nasional sebesar Rp350 juta.

Namun, bila pihak sekolah ingin mencairkan dana hibah itu, maka harus membayar pajak sebesar Rp5,7 juta

"Tersangka ini memakai masker bertuliskan Tipikor untuk meyakinkan korban. Sempat menunjukkan borgol dan koper berisi uang mainan ratusan juta," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Dengan tampilan itu, lanjut Arief, korban akhirnya percaya dan memberikan uang sebesar Rp5,7 juta kepada tersangka. Tersangka menjanjikan danah hibah tersebut paling lambat 9 Oktober 2020.

"Ternyata setelah jatuh tempo yang ditentukan, tersangka menghilang. Korban lalu lapor ke polisi," ungkapnya.

Rupanya, tersangka bukan kali saja melakukan penipuan. Pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta.

Polisi menangkap Vicky yang mengaku penyidik KPK dan mendapat tugas dari pemerintah pusat untuk mengurus dana hibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News