Bawa Borgol Mainan dan Mengaku Penyidik KPK, Vicky langsung Diciduk Polisi
Rabu, 21 Oktober 2020 – 12:13 WIB

Tersangka Vicky Adreanto alias H Mohammad Ilyas saat ditangkap polisi. Foto: ngopibareng
Dia mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Cerme.
Harga sewa rumah itu kemudian disepakati Rp25 juta per tahun. Oleh tersangka, korban ditunjukkan buku rekening bank berisi uang miliaran.
Ternyata setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung membayar. Saat bertemu lagi pada 26 September 2020, tersangka membayar uang sewa dengan selembar cek berisi Rp25 juta yang katanya bisa dicairkan pada Oktober 2020.
"Waktu dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak karena tidak ada saldonya. Korban akhirnya melapor karena merasa tertipu," imbuhnya. (ngopibareng/jpnn)
Polisi menangkap Vicky yang mengaku penyidik KPK dan mendapat tugas dari pemerintah pusat untuk mengurus dana hibah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan