Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Beginilah Akhir Safarudin

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Beginilah Akhir Safarudin
Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Beginilah Akhir Safarudin

jpnn.com - BATAM - Polisi meringkus Safarudin, 21, warga Kampung Bakau Serip, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, lantaran membawa kabur pacarnya, DA, yang masih dibawah umur.

Ternyata selama pelarian, gadis 16 tahun itu telah digarap habis oleh Safarudin hingga beberapa kali dan berjanji akan bertanggungjawab.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Dasta Analis mengatakan Safarudin diringkus polisi setelah adanya laporang orangtua DA yang melapor telah kehilangan anaknya. 

Menurutnya, peristiwa itu berawal ketika DA diusir dari rumah oleh orangtuanya. Ia yang bingung lalu meminta tersangka menjemputnya.

“Setelah dijemput, kemudia DA ditempatkan di sebuah rumah di kampung Batubesar, Nongsa,” kata Dasta seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN.com), Sabtu (5/12)

Di hadapan penyidik, Safarudin mengaku melakukan hubungan tersebut tanpa paksaan dan atas dasar dasar suka sama suka . Tersangka mengajak DA berhubungan dengan iming-iming ingin menikahi. Namun, sebelum niat itu terlaksana, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini sudah dipolisikan orangtua DA.

“Hubungan kami tak direstui orang tua DA. Kami saling mencintai dan sama-sama berjanji melanjutkan di jenjang pernikahan,” ungkap Safarudin, saat berada di Mapolresta Barelang, Jumat (4/12).

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BATAM - Polisi meringkus Safarudin, 21, warga Kampung Bakau Serip, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, lantaran membawa kabur pacarnya, DA, yang masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News