Bawa Kabur Fortuner Berisi Uang Puluhan Juta Rupiah, Silai Lima Berujung Begini
“Sempat menjalani observasi kejiwaan selama 1,5 bulan dan hasilnya kami bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ungkapnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,3 juta sisa dari Rp 20 juta yang ada di dalam mobil,” tutup Kompol Roy.
Di hadapan polisi, tersangka Silai mengaku saat aksinya dia sedang berada di parkiran minimarket.
“Waktu kejadian hujan dan lampu gelap saya langsung masuk dalam mobil saat itu mesinnya masih hidup. Tidak ada maksud lain, cuma ingin mengamankan mobil itu saja tidak saya jualkan,” aku tersangka.
Lalu, uang Rp 20 juta milik korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pemuda Penganiaya Bocah Melawan saat Diamuk Massa, Jadinya Kayak Begini, Lihat
“Sisa uang Rp 4 juta lebih, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ada juga yang saya belikan sabu-sabu,” katanya.(dho/sumeks)
Silai Lima, 28, warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap polisi pada Senin (7/3/2022) malam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak