Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, MATARAM - Upaya seorang pria berinisial AG (33) membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg antarprovinsi dengan menggunakan penerbangan internasional, terendus juga oleh aparat.
Rencana AG buyar setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat beraksi.
"Yang bersangkutan ditangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Jumat (13/11) siang," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (16/11).
Tim pemberantasan BNNP NTB menangkap AG bersama otoritas keamanan bandara. Barang haram itu ditemukan petugas terselip di dalam tas koper yang bersangkutan.
"Setelah periksa dan timbang kembali, berat bersihnya (sabu-sabu) 995,37 gram, jadi sisanya itu berat plastik kemasan," lanjut Sugianyar.
Dia menerangkan bahwa AG yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik bengkel di tanah asalnya di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur berangkat membawa sabu-sabu itu menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Kota Pekanbaru, Riau.
"Jadi dia ini berangkat dari Lombok jemput barang ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, dengan maskapai penerbangan jalur internasional, pesawatnya sempat singgah di Jakarta dan baru tiba di Lombok," ungkap Sugianyar.
Setelah diinterogasi petugas, AG yang pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu mengaku hanya orang suruhan.
Kedua tersangka memberikan pengakuan menarik kepada petugas BNNP, bayarannya juga gede.
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui