Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 17 November 2020 – 02:25 WIB

Petugas mendampingi kedua tersangka kasus penyelundupan satu kilogram sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, dalam konferensi pers di Mako BNNP NTB, Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu di atas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kedua tersangka memberikan pengakuan menarik kepada petugas BNNP, bayarannya juga gede.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas