Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati

Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati
Petugas mendampingi kedua tersangka kasus penyelundupan satu kilogram sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, dalam konferensi pers di Mako BNNP NTB, Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Rencananya, dia akan memberikan paket tersebut kepada seseorang yang juga berasal dari Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Sugianyar, pria tersebut berinisial SA (35), dan sudah diamankan setelah petugas menjalankan strategi "control delivery".

SA ditangkap dengan kendaraan roda empat yang dikendarainya untuk menjemput barang dari AG di parkiran BIZAM.

"Jadi rencananya barang ini akan diserahkan ke SA di parkiran bandara," jelasnya.

Menariknya lagi, SA yang kesehariannya bekerja sebagai sopir juga mengaku hal yang sama dengan AG, hanya sebagai orang suruhan.

SA dijanjikan satu ons sabu-sabu apabila berhasil mengambil paket barang haram tersebut dari AG di bandara.

Sugianyar mengatakan, AG sendiri mengaku dijanjikan upah Rp 100 juta kalau barang sudah diterima pemesan.

"Jadi mereka ini untuk sementara kami duga ada pengendalinya, mereka masuk dalam sebuah jaringan, ini yang kita dalami lebih lanjut," ucapnya.

Kedua tersangka memberikan pengakuan menarik kepada petugas BNNP, bayarannya juga gede.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News