Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi

Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi
Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi

“Apeng bertugas sebagai kurir. Siapa yang akan mengambil, Andi yang akan menghubungi langsung dari dalam Lapas,” terangnya.

Menurut Harsoyo, kepolisian terus melakukan pendalaman terkait masuknya barang haram tersebut ke Lapas Kelas IIA Pontianak, terkait dari mana seorang tahanan itu mendapatkannya dan siapa yang memesan.

“Untuk Andi dalam waktu dekat akan diperiksa terkait kepemilikan sabu-sabu itu,” katanya.

Yang jelas, dia menegaskan, tersangka Apeng diancam penjara minimal lima tahun paling lama 20 tahun karena telah melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

“Dari pengakuan tersangka sudah dua kali membawa sabu dari dalam Lapas, pertama mendapat upah Rp150 ribu kedua ini mendapat upah Rp200 ribu dari Andi,” paparnya.

Pengakuan tersangka Apeng dirinya terpaksa menjadi kurir sabu tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya hanya kerja sebagai tukang cat, lagi butuh uang. Terpaksa menerima tawaran dari Andi karena tergiur dengan upahnya,” katanya.

Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi perentara penjualan barang haram tersebut. Di mana tugas pertama menyerahkan sabu-sabu kepada pemesan berhasil dilakukan.

PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap Apeng yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 gram. Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News