Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi

“Saya kenal Andi baru satu tahun. Pertama disuruh antar kepada seorang pemesan dari luar daerah. Untuk yang kali ini, saya belum tahu siapa yang memesan,” ucapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan akan bekerjasama dengan aparat terkait seperti Polda Kalbar, BNN untuk mengantisipasi masuknya narkoba di dalam Lapas.
“Dengan adanya penangkapan ini, tentunya harus menjadi perhatian serius. Karena dari pantauan, ternyata masih ditemukan peredaran narkoba di dalam Lapas,” katanya.
Dia menegaskan akan melakukan pendalaman dari mana sabu-sabu tersebut, dan bagaimana bisa masuk ke dalam Lapas.
“Baik di Lapas dan Rutan akan menjadi perhatian kami. Pasalnya beberapa waktu lalu juga pernah ditangkap tersangka narkoba di sana,” terangnya. (adg/jpnn)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap Apeng yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 gram. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia