Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi

Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotika. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl Raya Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ini ditangkap berikut barang bukti berupa 0,5 gram sabu-sabu.

“Tersangka sekarang ini sudah kita tahan di Mapolres Cilacap dan diperiksa untuk mengembangkan pengungkaoan kasus ini lebih lanjut,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko kepada Radar Banyumas (JPNN Group), kemarin.

Kisah pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penggunaan narkoba. Kemudian pada Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, Polres melakukan penyelidikan di sekitar lampu merah Karangkandri.  Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati NG membawa barang berupa 1 (satu) bungkus/paket plastik kecil. Paket kecil ini dimasukkan dalam bekas korek api. Setelah diperiksa petugas ternyata isinya sabu-sabu.

Kontan saja, petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Polres Cilacap. Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP Nokia type 1202 warna hitam serta sepotong baju coklat bergaris yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu-sabu.

CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotika. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News