Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi

Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Dijelaskannya, tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika. “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: membawa, mengangkut, atau mentransit Narkotika Gol I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak  Rp 10  miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1),” tambahnya.

Polres Cilacap saat ini terus memeriksa tersangka untuk melakukan pemberkasan perkara. Ketika sudah selesai, secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cilacap. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dikirim ke Labfor Polda Jateng di Semarang. (amu)


CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotika. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News