Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Rabu, 13 April 2011 – 00:13 WIB
Dijelaskannya, tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika. “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: membawa, mengangkut, atau mentransit Narkotika Gol I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1),” tambahnya.
Baca Juga:
Polres Cilacap saat ini terus memeriksa tersangka untuk melakukan pemberkasan perkara. Ketika sudah selesai, secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cilacap. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dikirim ke Labfor Polda Jateng di Semarang. (amu)
CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotika. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate