Polisi Curi HP buat Bayar Cicilan Rumah
Selasa, 12 April 2011 – 00:52 WIB
BATAM - Anggota Polda Kepri, Briptu Adriyanto harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/4). Adriyanto didakwa mencuri 15 unit handphone berbagai jenis, mulai dari BlackBerry hingga Samsung Tab yang nilai totalnya Rp43 juta. Polisi muda ini dipidana atas laporan dari rekannya sesama polisi bernama Ade yang menjadi korban dalam pencurian ini. Belasan HP itu adalah milik Feri 35, yang dititipkan kepada Ade.
"Uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk cicilan rumah dan bayar utang," kata Briptu Adriyanto di depan hakim. Dalam menjalankan aksinya, Adriyanto yang bertugas di Sat Samapta Polda Kepri ini juga mengajak temannya, Sarifudin, warga Taman Eirene. Sarifudin ditugaskan menjual hasil curiannya tersebut.
Baca Juga:
"Dari penjualan tersebut Sarifudin saya beri upah Rp200 ribu rupiah plus dua BlackBerry," kata Adriyanto. Siang itu selain sebagai terdakwa dia sekaligus menjadi saksi saat persidangan koleganya yang bernama Sarifudin itu.
Baca Juga:
BATAM - Anggota Polda Kepri, Briptu Adriyanto harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/4). Adriyanto didakwa mencuri
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya