Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat

Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Sanggau)

"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Ade Kuncoro.

Adapun Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi, “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga).”

Sementara, Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga. (antara/jpnn)

Seorang kurir yang diduga membawa 4 kg sabu-sabu dari Malaysia terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News