Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat

Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Sanggau)

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Satuan Narkoba Polres Sanggau.  

Kemudian, Satnarkoba Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Entikong menindaklanjuti informasi itu.  

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (7/9), tim melakukan penangkapan terhadap S. 

“Dari informasi itu, maka tim kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sa merupakan salah seorang warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. 

Selain menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu," ujarnya.

Menurut dia, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta oleh seseorang berinisial BR apabila sabu-sabu itu sampai di Kota Pontianak. 

Tersangka juga mengaku baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu-sabu ke Pontianak. 

Seorang kurir yang diduga membawa 4 kg sabu-sabu dari Malaysia terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News