Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!
Polres Sampang, Jawa Timur, merilis penangkapan tersangka narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba sejak 22 Agustus-2 September 2022. Foto: ANTARA/Abd. Aziz

jpnn.com, SAMPANG - Ada 105 tersangka kasus narkoba yang ditangkap polisi di Pulau Madura, Jawa Timur, dalam Operasi Tumpas Narkoba pada 22 Agustus-2 September 2022.

Perinciannya, 49 tersangka di Kabupaten Sampang, Bangkalan 25 tersangka, Pamekasan 18 tersangka, dan Kabupaten Sumenep 13 tersangka.

"Pada operasi kali ini, kami berhasil menyita 173,93 gram sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi," kata Kapolres Sampang AKBP Arman di Sampang, Jawa Timur, Rabu (7/8).

Mereka ditangkap di 14 tempat kejadian perkara di Kecamatan Kota Sampang dan dan delapan TKP di Kecamatan Sokobanah.

Seorang tersangka di antaranya berasal dari Kabupaten Sumenep saat membeli sabu-sabu di Sampang.

Di antara 49 tersangka itu, 41 orang menjadi pengedar dan sisanya kurir serta pengguna narkoba. Mereka berusia antara 26 dan 47 tahun.

Kapolres AKBP Arman meminta peran aktif semua pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Menurut Kapolres, saat ini peredaran gelap narkoba sudah merambah di hampir semua kalangan.

Polisi berhasil menangkap tersangka narkoba di Pulau Madura dalam Operasi Tumpas Narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News