Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!
Polres Sampang, Jawa Timur, merilis penangkapan tersangka narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba sejak 22 Agustus-2 September 2022. Foto: ANTARA/Abd. Aziz

Di Sumenep dan Kabupaten Bangkalan, sebagian tersangka narkoba ditemukan masih di bawah umur.

Sementara itu, di Pamekasan, terdapat seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di kabupaten ini.

"Selain merugikan diri sendiri, narkoba membahayakan kehidupan. Karena itu, peran aktif semua pihak sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba ini," katanya.

Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap tersangka narkoba di Pulau Madura dalam Operasi Tumpas Narkoba


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News