Bawa Sabu, Sales Motor Dibui
Kamis, 28 Maret 2013 – 08:44 WIB

Bawa Sabu, Sales Motor Dibui
Meski demikian, Arie mengaku, sangat hati-hati saat menggunakan barang haram tersebut. Dia enggan jika hal itu ketahuan istrinya. "Kalau pakai biasanya di rumah, tapi istri tidak tahu," kata pria yang sudah memiliki anak itu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum, melalui Kasat Narkoba AKP Try Silayanto mengatakan, jika Arie merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan, saat tertangkap, Arie baru saja menghirup udara bebas. Namun, diperjelas Try, Arie bukanlah pengedar, melainkan pemakai.
Try mengatakan, pihaknya bisa menangkap Arie lantaran mendapat laporan dari masyarakat. Petugas pun langsung berupaya menyergap Arie yang saat itu tengah nongkrong di tempat biliar. "Saat digeledah, ternyata benar kami menemukan sabu-sabu di saku celananya. Tidak hanya sabu, ganja pun kami peroleh dari tangan tersangka," ucap Try. Ari, lanjut Try, karena telah memiliki barang haram tersebut, kembali dikenai pasal 111 dan 112 dengan ancaman 4 tahun penjara. (atn)
CIREBON - Residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali berurusan dengan Satuan Narkoba Mapolres Cirebon Kota. Arie Samsul Bahri (38), warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD