Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura

Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon saat merilis penangkapan WNA asal PNG yang kedapatan memiliki senjata api. Foto: Ridwan/jpnn.

jpnn.com, JAYAPURA - Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan RM ditangkap dikawasan Hamadi, distrik Jayapura Selatan. 

"Dia ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota, dikawasan Pasar Central Hamadi," ucapnya. 

Kapolresta mengatakan senjata itu diperoleh RM dari pria asal Manokwari Papua Barat dengan sistem barter ganja. 

"Senjata itu diperoleh dengan cara menukarkan ganja dengan seseorang berinisial MLM. Nilai ganja itu mencapai Rp 30 juta," jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan senjata itu akan dibawa ke PNG untuk dijual kembali. 

"Ngakunya akan dijual senilai Rp 70 juta," jelas 

Sementara untuk MLM, kata Kapolresta, sudah masuk dalam daftar pencarian orang. 

Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News