Bawa Shabu Sopir Kontainer Dibekuk Polisi
Selasa, 04 September 2012 – 03:25 WIB

Bawa Shabu Sopir Kontainer Dibekuk Polisi
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Anwar Torro mengatakan jika pelaku tidak terbukti mengkonsumsi shabu-shabu. Rupanya, Akbar berstatus sebagai penggedar selama ini. "Dari test urine negatif," katanya, kemarin. Pelaku diancam penjara selama lima tahun karena melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan shabu. (p15/ano)
Baca Juga:
KENDARI - Lima tahun kedepan, Akbar tersangka kepemilikan Shabu-shabu dipastikan tak lagi bisa menikmati pemandangan Kota Kendari. Pasalnya, sopir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu