Bawa Shabu Sopir Kontainer Dibekuk Polisi

Bawa Shabu Sopir Kontainer Dibekuk Polisi
Bawa Shabu Sopir Kontainer Dibekuk Polisi
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Anwar Torro mengatakan jika pelaku tidak terbukti mengkonsumsi shabu-shabu. Rupanya, Akbar berstatus sebagai penggedar selama ini. "Dari test urine negatif," katanya, kemarin. Pelaku diancam penjara selama lima tahun karena melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan shabu. (p15/ano)

KENDARI - Lima tahun kedepan, Akbar tersangka kepemilikan Shabu-shabu dipastikan tak lagi bisa menikmati pemandangan Kota Kendari. Pasalnya, sopir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News